LAUSR.org creates dashboard-style pages of related content for over 1.5 million academic articles. Sign Up to like articles & get recommendations!

TELAAH TERHADAP PERGESERAN KEWENANGAN NOTARIS SETELAH TERBITNYA PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS

Photo from wikipedia

ABSTRAK Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris (PERMENKUMHAM No. 9 Tahun 2017) mewajibkan Notaris melaksanakan kewenangan tambahan… Click to show full abstract

ABSTRAK Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris (PERMENKUMHAM No. 9 Tahun 2017) mewajibkan Notaris melaksanakan kewenangan tambahan yaitu melakukan identifikasi dan verifikasi identitas legalitas serta pemantauan transaksi sumber dana kliennya yang digunakan sehubungan dengan pembuatan akta selain yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) yaitu membuat akta autentik dan turutannya. Permasalahannya apakah Notaris berkewajiban menentukan kebenaran materil identitas legalitas serta melakukan pemantuan transaksi klien dengan tindakan yang seharusnya dilakukan Penyidik serta bagaimanakah konsekuensi yuridis terhadap benturan pengaturan antara kewajiban notaris merahasiakan isi akta berdasarkan UUJN dengan kewajiban notaris melakukan identifikasi dan verifikasi identitas legalitas klien serta pemantauan transaksi sumber dana kliennya dan melaporkan indikasi pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana yang diatur dalam PERMENKUMHAM No.9 Tahun 2017. Kajian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif terhadap data yang diteliti. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan guna memperoleh data sekunder. Berdasarkan hasil kajian, Notaris tidak memiliki kewajiban untuk menentukan kebenaran materil identitas legalitas penghadap, Notaris hanya memiliki kewajiban menentukan syarat formal dengan dikenal/diperkenalkan penghadap kepada notaris sudah cukup menjadi syarat pembuatan akta autentik berdasarkan UUJN. Notaris tidak diberikan kewenangan sebagai penyidik oleh KUHAP maupun oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Beberapa ketentuan PERMENKUMHAM No. 9 Tahun 2017 bertentangan dengan kewajiban menjaga kerahasiaan Jabatan Notaris menurut UUJN. Berdasarkan Asas lex superior derogat legi inferior, maka peraturan yang digunakan adalah UUJN mengingat lebih tinggi derajatnya. Kata kunci: kewenangan, mengenali, notaris, pengguna, pergeseran.

Keywords: tahun; dan; tahun 2017; tentang; nomor tahun

Journal Title: Acta Informatica
Year Published: 2017

Link to full text (if available)


Share on Social Media:                               Sign Up to like & get
recommendations!

Related content

More Information              News              Social Media              Video              Recommended



                Click one of the above tabs to view related content.