ABSTRAK Dalam hukum asuransi terdapat beberapa prinsip asuransi yang harus diterapkan baik oleh perusahaan asuransi, salah satunya adalah prinsip subrogasi. Prinsip subrogasi ini merupakan penggantian kedudukan tertanggung kepada penanggung yang… Click to show full abstract
ABSTRAK Dalam hukum asuransi terdapat beberapa prinsip asuransi yang harus diterapkan baik oleh perusahaan asuransi, salah satunya adalah prinsip subrogasi. Prinsip subrogasi ini merupakan penggantian kedudukan tertanggung kepada penanggung yang telah memberikan ganti kerugian kepada tertanggung, dalam melaksanakan hak tertanggung terhadap pihak ketiga yang menyebabkan kerugian itu. Penelitian ini bertujuan untuk pertama mencari jawaban tentang implementasi mengenai ketentuan subrogasi dalam polis asuransi yang dikaji berdasarkan hukum asuransi, dan yang kedua mencari kendala yang terdapat dalam pelaksanaan subrogasi pada asuransi yang dikaji berdasarkan hukum asuransi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan dipaparkan secara deskriptif analitis. Tahap penelitian mencakup penelitian kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum (primer, sekunder, tersier) serta penelitian lapangan dengan pihak dan instansi terkait. Data penelitian dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap data sekunder dan wawancara dengan narasumber untuk memperoleh data primer. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis menggunakan metode analisis yuridis kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa pertama implementasi mengenai ketentuan subrogasi baik pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, maupun pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan subrogasi, diantaranya adalah tertanggung kurang memahami secara jelas mengenai arti dari subrogasi serta pengaturannya, penanggung beranggapan besar kerugian yang diderita tidak seimbang dengan biaya yang dikeluarkan saat melaksanakan proses subrogasi, kurang lengkapnya data penunjang pelaksanaan subrogasi, dan pihak ketiga mengalami jumlah kerugian yang sama dengan tertanggung sehingga tidak bersedia untuk membayarkan ganti kerugian. Kata kunci: asuransi, polis asuransi, polis. ABSTRAK In insurance law there are several insurance principles that must be applied by the insurance company, one of which is the principle of subrogation. The principle of subrogation is the replacement of the insured person to the insurer who has provided compensation to the insured, in exercising the right of the insured against the third party causing the loss. This study aims to first find answers on the implementation of subrogation provisions in insurance policies reviewed under insurance law, and the second seeks the constraints contained in the implementation of subrogation in insurance under review under insurance law. The method used is normative juridical and presented analytically descriptive. The research stage includes literature research on legal materials (primary, secondary, tertiary) as well as field research with related parties and agencies. The research data was collected through literature study on secondary data and interviews with resource persons to obtain primary data. The data obtained are then analyzed using qualitative juridical analysis method and presented descriptively. Based on the research result, it is concluded that the first implementation of subrogation provisions in both the Indonesian Standard Vehicle Insurance Policy, as well as the Indonesian Fire Insurance Standard Policy, has been in accordance with the prevailing laws and regulations. Secondly, there are some obstacles in the implementation of subrogation, among them is the insured does not understand clearly about the meaning of the subrogation and its regulation, the insurer assumes the big losses suffered unbalanced with the cost incurred when implementing the subrogation process, the lack of complete data supporting the implementation of subrogation, and third party Suffer the same amount of loss as the insured so that it is not willing to pay compensation. Keywords: insurance, insurance policy, subrogation.
               
Click one of the above tabs to view related content.