Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat pemahaman dari Wajib Pajak UMKM tehadap pemberlakuan peraturan pemerintah no 46 tahun 2013 mengenai tarif pajak 1 % dari peredaran bruto, dan menganalisis respon… Click to show full abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat pemahaman dari Wajib Pajak UMKM tehadap pemberlakuan peraturan pemerintah no 46 tahun 2013 mengenai tarif pajak 1 % dari peredaran bruto, dan menganalisis respon UMKM terhadap Peraturan pemerintah tahun 2013 dengan menggunakan data kuantitatif dan kualitatif . Data diperoleh dari wancara langsung dengan mengisi kuiseuner oleh 25 responden pengusahaUMKM di Kecamatan Ampenan, selain itu juga diporeleh data kualitatif berupa informasi melalui Fokus Group Diccussion (FGD) . Metode yang digunakan dalam pemilihan responden adalah menggunakan metode purpose sampling yang dipadukan dengan dengan Snowball sampling yang disesuaikan kebutuhan dengan alasan mempunyai kharateristik yang sama diantarnya dalam hal peredaran bruto lebih kecil atau sama dengan Rp 4,8 Milyar. Di samping itu juga diperoleh dalam informasi pada Fokus Group discustion (FGD) pada waktu melakukan kegiatan pengabdian pada masyarakat sebanyak 21 peserta dari WP UMKM . Hasil penelitian menunjukan bahwa ; 1. Pada umumnya WP UMKM di Kecamatan Ampenan memahami peraturan pemerintah No 46 tahun 2013. 2. Respon Wajib pajakak UMKM terhada PP no 46 tahun 2013, ada positif dan ada yang negatif. Respon positif adalah terpenuhi asas kemudahan menghitung pajak dan respon negative adalah asas keadilan tidak terpenuhi karena WP UMKM merasa berat dalam penuhan kewajiban perpajakannya setiap bulan sehingga WP menjadi tidak patuh.
               
Click one of the above tabs to view related content.