Abstract: The presumptive taxation scheme under the Government Regulation 46 of 2013 are available for certain taxpayers who earn income from the business with a gross turnover of no more… Click to show full abstract
Abstract: The presumptive taxation scheme under the Government Regulation 46 of 2013 are available for certain taxpayers who earn income from the business with a gross turnover of no more than Rp4,8 billion per year. The regulations impose final income tax by 1% of the gross turnover. The objectives of this study are to examine the impact of the taxation scheme on the income tax expense of the cooperative taxpayers. Also, this study explores the taxpayer accounting capability, perceptions, and preferences to the Government Regulation No 46 of 2013 on their influence on the tax payer's voluntary compliance. Surveys collected the primary and secondary data used on 257cooperatives. There is six hypothesis, compare cooperative's tax expense tests the first means between the presumptive and the regular taxation scheme. Multiple regression tests the second hypothesis until the sixth. The results show that the tax expense averages based on presumptive scheme less than that is subject to the regular system.The findings also show that the sum of the potential government revenue from the presumptive scheme less than from the regulation system. Furthermore, taxpayers' perceptions of the presumptive taxation model and accounting capability of the taxpayers have positive impact significantly on their preference to the presumptive taxation model; and the taxpayers' perceptions, accounting capability, and the preference to the presumptive taxation model have positive impact significantly on their taxpayers' voluntary compliance. All hypothesis proposed is supported by the empirical evidence. Abstrak : Skema perpajakan menurut Pemerintah 46 tahun 2013 diperuntukkan bagi wajib pajak tertentu tertentu ya itu wajib pajak yang memperoleh pe redaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Peraturan ini mengenakan pajak penghasilan pada wajib pajak tersebut sebesar sebesar 1% dari omset bruto yang bersifat final . Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji dampak skema perpajakan tersebut pada beban pajak penghasilan wajib pajak koperasi. Selain itu, studi ini meng ekplorasi kemampuan pembayar pajak, persepsi dan preferensi pengurus kopersi terhadap Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2013 dan pengaruhyna terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini menggunakan d ata primer dan data sekunder yang dikumpulkan dalam survei terhadap 257 koperasi di Jawa Tengah . Ada enam hipotesis yang diajukan , yang pertama diuji dengan membandingkan cara-cara pengeluaran pajak koperasi antara skema pajak dengan skema final dan dan skema perpajakan reguler. Hipotesis kedua sampai keenam diuji dengan regresi berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beban pajak penghasilan versi PP Nomor 46 2013 (presumptive system) lebih kecil dari pada beban yang dihitung dengan sistem reguler (UU Nomor 36 Tahun 2008) . Hasil penelitian juga menunjukkan jumlah potensi penerimaan pemerintah dari skema Presumptive ( dugaan ) lebih kecil dari pada skema penghitungan berdasarkan UU nomor 36 tahun 2008. Lebih lanjut, t emuan juga menunjukkan bahwa persepsi wajib pajak atas presumptive taxation model dan kemampuan akuntansi pembayar pajak memiliki dampak positif signifikan pada preferensi mereka terhadap presumptive taxation model; dan persepsi wajib pajak, kemampuan akuntansi, dan preferensi wajib pajak atasa presumptive taxation model memiliki dampak positif yang signifikan pada kepatuhan sukarelan wajib wajib pajak. Semua hipotesis yang diajukan ter dukung secara empiris.
               
Click one of the above tabs to view related content.