LAUSR.org creates dashboard-style pages of related content for over 1.5 million academic articles. Sign Up to like articles & get recommendations!

PENGARUH POLITIK DALAM PEMBENTUKAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Photo by novantino from unsplash

Negara Kesatutan Republik Indonesia adalah Negara hukum, Hukum adalah produk politik. Hukum Islam merupakan norma yang hidup dan diyakini (living law) oleh masyarakat Islam Indonesia, oleh karenanya sejak awal perumusan… Click to show full abstract

Negara Kesatutan Republik Indonesia adalah Negara hukum, Hukum adalah produk politik. Hukum Islam merupakan norma yang hidup dan diyakini (living law) oleh masyarakat Islam Indonesia, oleh karenanya sejak awal perumusan konstitusi, nilai dan prinsip-prinsip ajaran hukum Islam telah  mempengaruhi dan menjadi insprirasi perumusan naskah konstitusi. Sejak dibentuknya konstitusi negara Indonesia, nilai ajaran Islam telah dirumuskan dalam Piagam Jakarta yang merupakan sumber berdaulat yang memancarkan proklamasi kemerdekaan dan Konstitusi Nasional. Pada awal tahun 1980-an sampai sekarang, tampak isyarat positif bagi kemajuan pengernbangan hukum Islam dalam seluruh dimensi kehidupan masyarakat. Kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum di Indonesia semakin memperoleh pengakuan yuridis. Pengakuan berlakunya hukum Islam dalam bentuk peraturan dan perundang-undangan yang berimplikasi kepada adanya pranata-pranata sosial, budaya, politik dan hukum. Salah satunya adalah diundangkannya Undang Undang No. 1/1974 tentang Perkawinan. Kehadiran ICMI  diyakini sebagai tonggak baru menguatnya Islamisasi politik di Indonesia, dan semakin tampak ketika diakomodirnya kepentingan syari’at Islam melalui UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama, sekaligus menempatkan Peradilan Agama sebagai lembaga peradilan negara yang diatur dalam UU No.14/1970 tentang Pokok Pokok Kekuasaan Kehakiman, disusul dengan UU No.10/1998 tentang Perbankan (pengganti UU No.7/1992), UU No.38/ 1999, tentang Zakat, Inpres No.1/1991 tentang Penyebarluasan KHI. Undang Undang Perkawinan, Undang Undang Peradilan Agama, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Undang-Undang Pengelolaan Zakat, Undang-Undang tentang Waqaf, Undang-Undang Perbankan Syariah. Dan beberapa Fatwa MUI dalam bidang ekonomi syariah, salah satunya adalah Fatwa MUI tentang Jual Beli Saham sehingga muncul lembaga Pasar Modal Syariah.

Keywords: dalam; undang undang; hukum; hukum islam; islam; dan

Journal Title: Veritas
Year Published: 2020

Link to full text (if available)


Share on Social Media:                               Sign Up to like & get
recommendations!

Related content

More Information              News              Social Media              Video              Recommended



                Click one of the above tabs to view related content.