Hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan antara para pengusaha dengan para tenaga kerja, para pengusaha dengan para pengusaha, dan para tenaga kerja dengan para tenaga kerja dilakukan pada aktu sebelum bekerja, saat… Click to show full abstract
Hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan antara para pengusaha dengan para tenaga kerja, para pengusaha dengan para pengusaha, dan para tenaga kerja dengan para tenaga kerja dilakukan pada aktu sebelum bekerja, saat bekerja, hingga sesudah bekerja dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerjanya. Penelitian ini merupakan penelitian gabungan antara studi normatif dan empiris. Studi empiris dalam penelitian bukan untuk mencari data-data primer, melainkan data-data yang diperoleh data-data sekunder dari berbagai sumber baik media cetak maupun online. Adapun kasus-kasus dan pendapat pakar yang ada dalam penelitian ini diperoleh dari berbagai penelitian sebelumnya yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi para buruh/pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja. Tingkat Pengangguran Terbuka pada periodeĀ Februari 2021 sebesar 8,92%, naik menjadi sebesar 1,21% dibandingkan dengan keadaan dengan Februari 2020. Dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja dan belum meratanya kesempatan kerja bagi seluruh warga Karawang. Kemudian Bupati Karawang menerbitkan Perda No 1 Tahun 2011 di Kab Karawang memberikan perlindungan kepada warga asli Kabupaten Karawang yang belum mendapatkan pekerjaan atau kesempatan untuk bekerja.
               
Click one of the above tabs to view related content.