Polemik wacana penambahan masa jabatan kepala desa kembali menjadi perasaan setelah sembilan tahun disahkannya UU No. 6 Th 2014 tentang Desa, kali ini asosiasi kepala desa menuntut penambahan masa jabatan… Click to show full abstract
Polemik wacana penambahan masa jabatan kepala desa kembali menjadi perasaan setelah sembilan tahun disahkannya UU No. 6 Th 2014 tentang Desa, kali ini asosiasi kepala desa menuntut penambahan masa jabatan menjadi sembilan tahun dengan beberapa pertimbangan yang salah satunya adalah optimalisasi kinerja kepala desa. Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji pengaruh masa jabatan lama terhadap optimalisasi kinerja pemerintahan desa. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau library research dengan menggunakan pendekatan socio legal. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa terdapat dua faktor yang mempengaruhi kinerja kepala desa, pertama adalah faktor internal yang meliputi kepribadiankepala desa seperti kemampuan serta motivasi kerja dan yang kedua adalah faktor eksternal yang meliputi lingkungan kerja serta kondisi masyarakat. Di sisi lain, Undang-Undang tentang Desa sudah mengatur bagaimana mekanisme penyusunan RPJMDes sebagai pedoman bagi arah pembangunan desa, yang didalamnya dapat menyesuaikan dengan masa waktu dalam satu periode kepemimpinan, dan dalam penyusunan tersebut kepala desa dapat menempatkan skala prioritas pembangunan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat desa yang waktu realisasinya dapat diperkirakan sesuai dengan masa jabatan saat ini. Sehingga dapat disimpulkan bahwa lama masa jabatan bukanlah hal yang mempengaruhi optimalisasi kinerja pemerintahan desa.
               
Click one of the above tabs to view related content.