LAUSR.org creates dashboard-style pages of related content for over 1.5 million academic articles. Sign Up to like articles & get recommendations!

Prinsip Kehati-Hatian (Prudential Banking Principles) Dalam Pembiayaan Syariah Untuk Mengurangi Resiko Kredit Macet (Non-Performing Loan)

Photo by zvessels55 from unsplash

Kebutuhan masyarakat akan adanya lembaga keuangan khususnya lembaga keuangan bank baik untuk keperluan pribadi maupun usaha semakin meningkat dari tahun ke tahun. Bank sebagai salah satu lembaga keuangan berlomba-lomba untuk… Click to show full abstract

Kebutuhan masyarakat akan adanya lembaga keuangan khususnya lembaga keuangan bank baik untuk keperluan pribadi maupun usaha semakin meningkat dari tahun ke tahun. Bank sebagai salah satu lembaga keuangan berlomba-lomba untuk memaksimalkan penyaluran kreditnya kepada masyarakat maupun terhadap perusahaan-perusahaan dengan berbagai kemudahan-kemudahan yang dijanjikan. Hal ini sesuai dengan salah satu fungsi utama dari perbankan yaitu sebagai suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Tujuan diberlakukannya prinsip kehati-hatian adalah agar bank selalu dalam keadaan sehat, dalam keadaan likuid dan solvent. Selain itu prinsip kehati-hatian juga mengantisipasi terjadinya kredit macet dan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. Jika prinsip in diabaikan oleh lembaga perbankan, akan berdampak negatif yaitu berupa kerugian dan resiko untuk bank itu sendiri.

Keywords: kehati hatian; masyarakat; prinsip kehati; lembaga; kredit

Journal Title: VERITAS
Year Published: 2023

Link to full text (if available)


Share on Social Media:                               Sign Up to like & get
recommendations!

Related content

More Information              News              Social Media              Video              Recommended



                Click one of the above tabs to view related content.